Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat kedua dan tingkat turunan. (2) Registrar Nama Domain terdiri atas Registrar Nama Domain Instansi dan Registrar Nama Domain selain Instansi. (3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi. (4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri. (5) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial. (6) Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar pada Menteri.
Your Correction