Correct Article 75
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi INDONESIA.
(2) Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan tingkat tinggi INDONESIA kepada Registrar Nama Domain.
(3) Registri Nama Domain berfungsi:
a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri;
b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan
c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
Your Correction
