Correct Article 74
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum INDONESIA.
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
