Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum INDONESIA. (3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction