Correct Article 69
PP Nomor 82 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional.
(2) Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi profesi:
a. konsultan Teknologi Informasi;
b. auditor Teknologi Informasi; dan
c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
(3) Profesional lain yang dapat turut serta dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi:
a. akuntan;
b. konsultan manajemen bidang Teknologi Informasi;
c. penilai;
d. notaris; dan
e. profesi dalam lingkup Teknologi Informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki sertifikat profesi dan/atau izin profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi dalam lingkup Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
