Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana depkumham.go.id Pengembangan Usaha dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA.
Your Correction