Correct Article I
PP Nomor 82 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 75-2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Current Text
Ketentuan dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik INDONESIA dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4705), diubah dengan menambah 1 (satu) nomor yakni nomor 16, sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF IV. Surat Perjalanan Republik INDONESIA:
1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan.
per buku Rp 200.000,00
2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan.
per buku Rp
50.000,00
3. Paspor RI untuk orang asing perorangan.
per buku Rp 500.000,00
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan.
per buku Rp
40.000,00
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih.
per buku Rp
50.000,00
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan.
per buku Rp 100.000,00
7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih.
per buku Rp 150.000,00
8. Perubahan ...
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
8.Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih.
per buku Rp
30.000,00
9.Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih.
per buku Rp
40.000,00
10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.
per buku Rp 100.000,00
11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.
per buku Rp 400.000,00
12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.
per buku Rp
50.000,00
13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.
per buku Rp 200.000,00
14. Pas lintas batas perorangan per buku Rp
10.000,00
15. Pas lintas batas keluarga per buku Rp
15.000,00
16. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik per buku Rp
55.000,00
Your Correction
