Correct Article 77
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Media pembawa dapat digolongkan berdasarkan kerentanan, cara penularan dan cara mendeteksi hama penyakit hewan karantina.
(2) Penggolongan media pembawa untuk tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
