Correct Article 71
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Hewan organik dapat dikecualikan terhadap ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, sepanjang mengikut persyaratan :
a. pengiriman hewan organik untuk keperluan tugas dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Republik INDONESIA, harus dikonsultasikan dengan dokter hewan karantina;
b. hewan organik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilarang dikembangbiakan selama bertugas di luar kesatuan atau tempat asalnya; dan
c. pengiriman hewan organik untuk keperluan perpindahan kesatuan atau untuk dikembangbiakan, hanya dapat dilakukan ke area yang tidak terlarang bagi pemasukan jenis hewan tersebut.
(2) Tata cara tindakan karantina khusus bagi hewan organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB IV …
Your Correction
