Correct Article 69
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Media pembawa dari negara, area atau tempat yang tidak dilarang, dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk dipergunakan sendiri.
(2) Media pembawa yang dibawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan pembebasan karantina setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan risiko penyebaran hama penyakit hewan karantina menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai jumlah, jenis dan tata cara pemasukan, transit atau
pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
