Correct Article 67
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Petugas karantina juga berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, yang dikuasai negara dan menjadi milik negara, Mengingat media pembawa termasuk jenis barang yang sifatnya tidak tahan lama, mudah rusak, atau mudah busuk serta dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
(2) Dalam hal media pembawa telah menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pertimbangan dokter hewan karantina disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
