Correct Article 65
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Pemasukan kembali media pembawa yang ditolak di luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negaraa tujuan, penularan hama penyakit hewan karantina dan atau alasan lain, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan.
(2) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.
(3) Sertifikat kesehatan yang menyertai media pembawa pada waktu pengeluaran dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina
(4) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) karena alasan tidak memenuhi persyaratan karantina pada waktu pengeluaran, dimusnahkan di tempat pemasukan atau instalasi karantina.
(5) Menteri …
(5) Menteri dapat mempertimbangkan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), apabila media pembawa termasuk yang dilindungi UNDANG-UNDANG.
Your Correction
