Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian terhadap status atau situasi hama penyakit hewan karantina dan atau pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis di seluruh atau sebagian wilayah negara Republik INDONESIA, dapat dilakukan oleh pejabat dari negara tujuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan analisis risiko terhadap terbawanya hama penyakit hewan karantina. (2) Pejabat dari negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberitahukan Menteri sebelum melakukan penilaian.
Your Correction