Correct Article 56
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Media pembawa lain berupa sampah, sisa makanan penumpang, kotoran, sisa pakan dan bangkai hewan serta barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan petugas karantina.
(2) Media pembawa lain berupa sisa makanan atau produk yang tidak memenuhi persyaratan karantina yang terlanjur dibawa oleh penumpang ke tempat pemasukan, harus dibuang pada kotak sampah karantina.
(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan didalam wilayah tempat pemasukan.
(4) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (20, dan ayat (30 dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab tempat pemasukan.
(5) Media pembawa lain berupa peralatan bekas dan peralatan orang yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, diberikan perlakuan.
Your Correction
