Correct Article 55
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Untuk mencegah kemungkinan terjadinya rudapaksa, stres dan terganggunya kesejahteraan hewan; kerusakan dan pencemaran pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain; dan atau penularan hama penyakit hewan karantina sebagai akibat pengangkutan, diperlukan persyaratan teknis alat angkut dan kemasan media pembawa.
(2) Petugas karantina wajib melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut dan kemasan media pembawa sesuai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum dimuat ditempat pengeluaran.
(3) Jika …
(3) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditemukan alat angkut dan atau kemasan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan teknis, maka pemuatan media pembawa harus dibatalkan atau ditunda sampai dengan persyaratan teknisnya dipenuhi.
(4) Persyaratan teknis alat angkut dan kemasan media pembawa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Your Correction
