Correct Article 54
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Penanggung jawab alat angkut yang akan memuat media pembawa, harus terlebih dahulu memeriksa telah dipenuhinya ketentuan dan persyaratan karantina media pembawa tersebut.
(2) Penanggung jawab alat angkut dilarang mengangkut media pembawa yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
