Correct Article 52
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tindakan karantina, penanggung jawab alat angkut wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada petugas karantina di tempat pemasukan, dengan ketentuan :
a. untuk …
a. untuk alat angkut perairan, paling singkat 12 (dua belas) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan;
b. untuk alat angkut udara, paling singkat 2 (dua) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan; atau
c. untuk alat angkut darat dan kereta api yang secara khusus digunakan mengangkut media pembawa, pada saat alat angkut tiba di tempat pemasukan.
(2) Pada saat alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tiba ditempat pemasukan, penanggung jawab alat angkut harus menyampaikan keterangan muatan dan jalur yang dilalui kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
Your Correction
