Correct Article 50
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4), belum memenuhi persyaratan teknis, dan atau belum memenuhi persyaratan negara tujuan, maka dapat dilakukan penahanan di tempat asal, di instalasi karantina atau ditempat pengeluaran.
(2) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau kesehatan manusia, maka dilakukan pemusnahan.
(3) Jika persyaratan teknis dan atau persyaratan negara tujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka ditolak pengeluarannya dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Your Correction
