Correct Article 47
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Dalam melakukan pembebasan terhadap hewan, dokter hewan karantina selain telah mendeteksi bebas hama penyakit hewan karantina, juga harus mempertimbangkan kelayakan kondisi fisik untuk diberangkatkan sebelum dimuat ke alat angkut.
(2) Dokter hewan karantina wajib menolak pemberangkatan hewan apabila kondisi fisik tidak layak diberangkatkan.
(3) Pelaksanaan …
(3) Pelaksanaan pengangkutan hewan dari instalasi karantina ke alat angkut harus dilakukan secara langsung di bawah pengawasan petugas karantina.
Your Correction
