Correct Article 46
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Selama hewan menjalani tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dapat dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina.
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka semua hewan rentan dan bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut harus dimusnahkan.
(3) Terhadap bahan atau peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan terhadap orang dilakukan penyucihamaan.
(4) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan yang mati dimusnahkan, yang sakit diasingkan dan masa karantinanya diperpanjang atau ditunda pemberangkatannya sampai dinilai aman dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, dengan ketentuan :
a. terhadap semua jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut diberikan perlakuan; atau
b. jika perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka terhadap semua
hewan yang rentan atau terbatas pada yang tertular, harus dilakukan pemusnahan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku.
(5) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan yang bersifat individual dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka :
a. pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain untuk memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan
b. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina.
(6) Jika hewan telah menjalani masa karantina, tidak tertular dan bebas dari gejala hama penyakit hewan karantina, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat kesehatan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.
Your Correction
