Correct Article 43
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
Jika pengeluaran media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), maka :
a. yang pengeluarannya dilarang, dilakukan penahanan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. yang belum memenuhi persyaratan administrasi, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya; atau
c. yang …
c. yang belum memenuhi persyaratan teknis, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dimasukkan ke instalasi karantina untuk memenuhi persyaratan teknis.
Your Correction
