Correct Article 42
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Jika pengeluaran media pembawa tidak disetai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), maka ditolak pengeluarannya dan diserahkan
kembali kepada pemiliknya.
(2) Hewan kesayangan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan bukan untuk konsumsi yang akan dibawa oleh penumpang, dapat diberikan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, dengan ketentuan :
a. bukan berasal dari area atau tempat mana pengeluarannya dilarang atau dari daerah dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut;
atau
b. tidak termasuk yang pengeluarannya dilarang.
Your Correction
