Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Media pembawa yang dikeluarkan dari area asal ke tempat pengeluaran harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal dokumen lain. (2) Sertifikat kesehatan hewan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang juga dapat diterbitkan oleh dokter hewan yang ditunjuk Menteri setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi. (3) Dalam penunjukan dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan situasi hama penyakit hewan karantina di area atau tempat asal, metode pengamanan penyakit, teknologi budidaya, penangkaran atau pengolahan produk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (4) Hewan kesayangan yang secara rutin kesehatannya diawasi oleh dokter hewan atau kelompok hewan, sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan oleh dokter hewan atau kelompok dokter hewan yang bersangkutan.
Your Correction