Correct Article 40
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Media pembawa yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA ke luar negeri atau dari suatu area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, instalasi karantina atau tempat asal sebelum dimuat ke alat angkut yang mengangkutnya dari tempat pengeluaran.
(2) Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara instensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di instalasi karantina.
Pasal 41 …
Your Correction
