Correct Article 37
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Jika negara tujuan mensyaratkan surat keterangan transit, dokter hewan karantina dapat memberikan surat keterangan transit dimaksud.
(2) Surat keterangan transit sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya menerangkan status kesehatan atau sanitasi media pembawa, tindakan karantina dan pengamanan yang pernah dilakukan selama transit di wilayah negara Republik INDONESIA dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara tujuan.
Pasal 38 …
Your Correction
