Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke wilayah negara Republik INDONESIA melalui transit alat angkut yang membawa bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain dari luar negeri, transit hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan : a. dilengkapi sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal, harus tetap dijaga keutuhannya dan di bawah pengawasan petugas karantina selama transit; b. dilarang diturunkan selama transit, kecuali untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut dan dilakukan secara utuh atas persetujuan dokter hewan karantina; c. dalam … c. dalam hal terlanjur diturunkan dari alat angkut dan dari hasil pemeriksaan ternyata sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diperintahkan segera dimuat kembali ke alat angkut oleh dokter hewan karantina; d. bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, harus dimusnahkan; e. terhadap bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang tidak mungkin dimusnahkan dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan, dan f. pemindahan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain transit ke tempat pengeluaran di luar tempat transit harus mendapat persetujuan dokter hewan karantina dengan pengawalan petugas karantina. (2) Dalam hal sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan dan tindakan karantina yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.
Your Correction