Correct Article 32
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka dilakukan penahanan di tempat pemasukan atau instalasi karantina.
(2) Jika …
(2) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditemukan hama penyakit yang membahayakan kesehatan hewan dan atau menusia, maka dilakukan pemusnahan.
(3) Jika persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan penolakan.
(4) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditemukan hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.
Your Correction
