Correct Article 31
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
Jika dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain :
a. yang bukan berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukannya dilarang, bukan berasal dari negara, area atau tempat
dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut;
produknya bukan termasuk yang pemasukannya dilarag; dan
b. yang sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, dinilai tidak membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Your Correction
