Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan setelah alat angkut sandar, mendarat atau tiba di tempat pemasukan. (2) Jika pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan setelah diturunkan di tempat pemasukan atau pada instalasi karantina, setelah dinilai aman dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina. (3) Jika … (3) Jika dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain : a. yang berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukannya dilarang; berasal dari negara, area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; atau produknya termasuk yang pemasukannya dilarang, maka ditolak pemasukannya; atau b. yang sanitasinjya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diberikan perlakuan dan apabila tidak berhasil atau tidak mungkin dilakukan, maka ditolak pemasukannya. (4) Jika penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain tersebut dimusnahkan. (5) Bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang berhasil diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Your Correction