Correct Article 29
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Selama hewan menjalani tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan c, dapat dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina.
(2) Jika …
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya hama penyakit hewan karantina golongan I, maka semua hewan yang rentan dan bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut harus dimusnahkan.
(3) Terhadap bahan atau peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan terhadap orang, dilakukan penyucihamanan.
(4) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan yang sakit diasingkan, yang mati dimusnahkan dan masa karantinanya diperpanjang sampai dinilai aman dan tidak lagi berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, dengan ketentuan :
a. semua jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut diberikan perlakuan;
b. jika perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada sakit dan tertular, harus dilakukan pemusnahan; atau
c. tindakan karantina terhadap hewan yang dimasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat disesuaikan dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku.
(5) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan gejala penyakit hewan yang bersifat individual dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka :
a. pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan
b. semua kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina.
(6) Jika hewan telah menjalani masa karantina, tidak tertular dan bebas dari gejala penyakit hewan karantina, maka dilakukan pembebasan dan diberika sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.
Your Correction
