Correct Article 28
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Jika dalam pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I dan resiko penularan hama penyakit hewan karantina golongan II; tidak terdapat hewan yang berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka setelah dibersihkan dari ektoparasit, hewan tersebut :
a. diangkut langsung ke instalasi karantina apabila harus menjalani tindakan karantina secara intensif;
b. diangkut langsung ke rumah pemotongan apabila untuk disembelih sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku;
c. dibebaskan dengan memberikan persyaratan untuk menjalani tindakan pengasingan, pengamatan dan atau perlakuan di tempat pemilik, apabila tindakan tersebut tidak diharuskan secara intensif, sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
atau
d. dibebaskan tanpa persyaratan setelah memenuhi kewajiban lain yang
ditetapkan sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, dilaksanakan di bawah pengawasan petugas karantina.
Your Correction
