Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan segera setelah alat angkut yang bersangkutan mendarat. (2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang; berasal dari negara, area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka : a. dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan dan alat angkut udara yang bersangkutan harus segera meninggalkan bandar udara, atau apabila tidak memungkinkan, maka dilakukan pengamatan sampai alat angkut udara tersebut meninggalkan bandar udara; b. dalam … b. dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik INDONESIA, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut udara dan dibawa ke tempat yang dianggap aman dalam wilayah bandar udara untuk dimusnahkan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau c. dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja. (3) Terhadap alat angkut udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut : a. disucihamakan sebelum diberangkatkan kembali; dan b. orang, bahan atau peralatan dan muatan lainnya yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut, diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Your Correction