Correct Article 21
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b serta Pasal 3 huruf a dan b, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
(2) Media pembawa yang ditolak pemasukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan penahanan, apabila :
a. pemiliknya menjamin sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal, dapat ditunjukkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;
b. media pembawa tersebut bukan berasal dari negara, area atau tempat yang pemasukannya dilarang; atau
c. pada pemeriksaan di atas alat angkut menurut pertimbangan dokter hewan tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I dan resiko penularan hama penyakit hewan karantina golongan II.
(3) Jika pemilik tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
(4) Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik
INDONESIA atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam, maka dilakukan pemusnahan.
Your Correction
