Correct Article 19
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik negara INDONESIA dari luar negeri atau ke dalam suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di atas alat angkut sebelum diturunkan atau melewati tempat pemasukan.
(2) Jika pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, pemeriksaan dapat dilakukan setelah media pembawa diturunkan atau melewati tempat pemasukan dengan ketentuan pemeriksaan pendahuluan telah selesai dilakukan,
kecuali untuk hewan yang berstatus sebagai barang muatan.
(3) Khusus untuk media pembawa yang dibawa oleh penumpang, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah diturunkan dari alat angkut atau melewati tempat pemasukan.
Pasal 20 …
Your Correction
