Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, dokter hewan karantina juga harus memperhatikan kode etik dokter hewan karantina. (2) Jika dokter hewan karantina tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), maka kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tindakan karantina, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah atau dokter hewan karantina. (3) Jika dokter hewan karantina tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran profesi, maka Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada dokter hewan karantina setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi dengan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan sanksi perdata atau pidana.
Your Correction