Correct Article 93
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Perawatan dan atau pemerliharaan media pembawa selama masa karantina atau penahanan menjadi urusan dan tanggung jawab pemilik.
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina terjadi kerusakan di dalam instalasi karantina oleh pemakai jasa karantina, maka perbaikannya
menjadi beban dan tanggung jawab pemakai.
(3) Jika pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat kedudukan petugas karantina, maka setiap keperluan untuk menunjang kelancaran tugasnya menjadi beban dan tanggung jawab media pembawa.
Your Correction
