Correct Article 92
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Perintah dan putusan dokter hewan karantina atau pelaksanaan tindakan karantina, harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk dokumen karantina.
(2) Ketentuan mengenai dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(3) Untuk menunjang kelancaran arus barang di tempat pemasukan atau pengeluaran, dokumen karantina dapat disampaikan langsung oleh petugas karantina yang menerbitkannya melalui fasilitas elektronik.
Pasal 93 …
Your Correction
