Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, dapat dilakukan oleh petugas karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction