Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional dan atau multilateral. (2) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait.
Your Correction