Correct Article 88
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional dan atau multilateral.
(2) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait.
Your Correction
