Correct Article 86
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
Untuk meningkatkan kesadaran dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang karantina hewan dapat dilakukan melalui
pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan, dengan melibatkan organisasi profesi, organisasi fungsional dan lembaga swadaya masyarakat.
Your Correction
