Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan media pembawa yang memiliki resiko tinggi bagi masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dapat ditetapkan kewajiban berupa persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian dokter hewan karantina. (2) Penilaian dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus berdasarkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2). (3) Pejabat yang berwenang di negara asal atau transit harus diberitahukan sebelum menugaskan dokter hewan karantina melakukan penilaian. (4) Persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB IX …
Your Correction