Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Media pembawa yang berpotensi menularkan hama penyakit hewan karantina dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama, dilakukan tindakan karantina di instalasi karantina pasca masuk. (2) Instalasi karantina pasca masuk dan pelaksanaan tindakan karantinanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 83 …
Your Correction