Correct Article 81
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Jika kapasitas dalam instalasi karantina yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) tidak dapat menampung keseluruhan media pembawa, dokter hewan karantina dapat menyetujui perluasan dan penambahan sementara bangunan atau fasilitas yang tersedia atas beban pemilik media pembawa.
(2) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan di instalasi karantina pemerintah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(4) karena kapasitasnya tidak mencukupi, sedang dipergunakan atau tidak layak dipergunakan, maka Menteri dapat menunjuk instalasi karantina pihak lain yang sifatnya sementara dan pemakaiannya hanya satu kali atau beberapa kali untuk pengiriman bertahap.
(3) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan karena fasilitas instalasi karantina pemerintah untuk jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) belum tersedia atau tidak mungkin tersedia, maka Menteri dapat menunjuk instalasi karantina pihak lain yang sifatnya diakui secara permanen selama masih memenuhi persyaratan teknis.
Your Correction
