Correct Article 79
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Tempat pemasukan, transit atau pengeluaran media pembawa di dalam wilayah negara Republik INDONESIA ditetapkan berdasarkan status dan situasi hama penyakit hewan karantina untuk tujuan impor, antar area dan ekspor.
(2) Tempat pemasukan, transit atau pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Your Correction
