Correct Article 74
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya suatu hama penyakit hewan karantina di suatu lokasi yang semula diketahui bebas dari hama penyakit tersebut, maka lokasi tersebut termasuk dalam pengertian atau merupakan salah satu dari kategori penetapan daerah wabah penyakit hewan menular.
(2) Dalam hal timbulnya wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka area atau sebagian dari area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dapat dinyatakan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina.
(3) Pengaturan mengenai pemasukan dan atau pengeluaran media pembawa dari dan ke daerah wabah, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan sebagai persyaratan teknik bagi pelaksanaan tindakan karantina.
(4) Petugas …
(4) Petugas karantina di seluruh kawasan karantina wajib melakukan pengawasan maksimum di setiap tempat pemasukan dan tempat pengeluaran serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab menangani wabah penyakit hewan.
(5) Untuk mencegah meluasnya daerah wabah, kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
