Correct Article 11
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengamatan juga dapat dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area atau tempat.
(3) Lamanya waktu pengamatan atau masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan.
(4) Masa pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media
pembawa.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. untuk pemasukan dari luar negeri lakukan di instalasi karantina atau pada tempat atau area pemasukan;
b. untuk …
b. untuk pengangkutan antara area, diutamakan pada area pengeluaran; atau
c. untuk pengeluaran ke luar negeri pengamatan disesuaikan dengan permintaan negara tujuan.
(6) Penyakit-penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat hama penyakit dan cara penularannya, belum pernah ada, atau sudah bebas di suatu area atau wilayah negara Republik INDONESIA, masa pengamatannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
