Correct Article 8
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
(1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina berupa pemeriksaan pengasingan, pengamatan, perlakukan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.
Your Correction
