Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran; b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain; c. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina. Pasal 5 …
Your Correction