Correct Article 4
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Current Text
Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.
Pasal 5 …
Your Correction
