Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapal angkut laut lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) adalah kapal dengan ukuran setinggi-tingginya GT 175 yang melayani trayek lintas batas antar negara dengan jarak tidak lebih dari 150 mil laut.
Your Correction