Correct Article 10
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Perusahaan angkutan laut asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke atau dari pelabuhan INDONESIA yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilan di INDONESIA dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan kegiatan pengurusan administrasi sebagai wakil dari pemilik kapal di luar negeri.
(3) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan keagenan.
(4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perwakilan perusahaan
angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
