Correct Article 6
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dilakukan:
a. oleh perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut asing;
b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA dan kapal berbendera asing;
c. dari pelabuhan INDONESIA yang terbuka untuk perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan INDONESIA yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;
d. tidak melakukan kegiatan angkutan laut antar pulau;
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan laut luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang/hewan dan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
